Jarakantara keris dan muka Anda kurang lebuih 30 - 40 centimeter. Atur nafas Anda dengan menarik nafas dalam, kemudian hembuskan. Lakukan berulang sampai Anda merasa Tenang. Jika Sudah mulai merasa tenang, sekarang Pejamkan Mata Anda. Selanjutnya Fokuskan pikiran anda ketengah bilah keris yang Anda tempelkan pada tangan kiri.
Thursday 11 November 2021 - Konsultan Spiritual dan Seputar Dunia Mistik. Dunia Mistik Konsultan Spiritual dan Seputar Dunia Mistik. Beranda; Konsultasi; Ritual Khusus; Keilmuan; Profil Dunia Mistik
TipsMenyimpan Madu Yang Benar by fithri_nugrahani
CaraMenyatukan Khodam Keris Semar Mesem Dengan Pemiliknya Yang Benar. Keris adalah keris tradisional Indonesia yang telah digunakan selama berabad-abad. Dipercaya bahwa keris memiliki kekuatan magis untuk membawa cinta, pelet, kasih sayang, kesuksesan, keberuntungan, dan kehidupan yang sukses.
KerisSepuh; Tombak Sepuh; Pedang Sepuh; Artikel. Tosan AJi; Dapur Keris; Pamor Keris; Wayang; Informasi. Profil Kami; Cara Transaksi; Home / Products tagged "cara menyimpan keris yang benar
Adaperalatan yang dibutuhkan untuk mencuci piring secara manual, diantaranya adalah sarung tangan karet, sabun cuci piring, spons dan celemek. Sarung tangan dibutuhkan agar tangan tidak menjadi kotor selama mencuci, ini sifatnya optional. Sementara celemek digunakan untuk menghindari baju kita dari basah terkena cipratan air saat mencuci piring.
sn9oz. BerandaKlinikPidanaBolehkah Membawa Ker...PidanaBolehkah Membawa Ker...PidanaSabtu, 31 Oktober 2015Apakah keris termasuk senjata tajam dan bolehkah kita membawa keris dalam perjalanan?IntisariKeris sebenarnya termasuk dalam senjata tajam, tetapi biasanya keris dianggap sebagai barang keramat yang mempunyai kekuatan magis. Sebagai barang pusaka/barang keramat yang mempunyai kekuatan magis, keris dikecualikan dari larangan “tidak boleh membawa senjata tajam”. Membawa senjata tajam berupa barang pusaka pun tidak memerlukan izin dari kepolisian. Akan tetapi, pada praktiknya, dalam beberapa kasus, orang yang membawa keris tanpa izin dihukum pidana lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah keris, dapat dilihat dalam artikel Indonesian Kris yang kami akses dari laman “The kris or keris is a distinctive, asymmetrical dagger from Indonesia. Both weapon and spiritual object, the kris is considered to possess magical powers. The earliest known kris go back to the tenth century and most probably spread from the island of Java throughout South-East Asia.…………… Kris were worn everyday and at special ceremonies, and heirloom blades are handed down through successive generations. Both men and women wear them. A rich spirituality and mythology developed around this dagger. Kris are used for display, as talismans with magical powers, weapons, sanctified heirlooms, auxiliary equipment for court soldiers, accessories for ceremonial dress, an indicator of social status, a symbol of heroism, etc.”Melihat pada uraian di atas, dapat dilihat bahwa keris adalah belati yang bentuknya tidak simetris. Keris biasanya digunakan sebagai pajangan, barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial. Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 “UU Darurat 12/1951”.Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-, of stootwapen.[1] Yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Akan tetapi, atas pengaturan di atas ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid.[2] Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “UU Kepolisian”, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam. Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.[3]Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk tetapi pada praktiknya, beberapa putusan di bawah ini menghukum pidana orang-orang yang membawa keris1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Watampone Nomor 33/ ditangkap ketika ada anggota polsek libureng sedang melakukan razia cipta kondisi di depan Kantor Polsek Libureng tepatnya di Jalan Poros Bone-Makassar. Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil dan melewati jalur razia tersebut, selanjutnya terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan membuka bagasi mobil terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis keris yang tersimpan didalam tas berwarna hitam milik terdakwa. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajib dan terdakwa tidak berhak membawa keris tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Terdakwa dipidana penjara selama 1 satu bulan dan 10 sepuluh Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 94/ ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Cipta Kondisi karena membawa sebilah keris guluk = bahasa Madura terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam, yang diselipkan di dalam pinggang. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa dilengkapi izin membawa senjata tajam. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Terdakwa dipidana penjara selama 3 tiga bulan dan 15 lima belas Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 201/ dengan dua perkara sebelumnya, terdakwa ditangkap ketika polisi sedang melakukan patroli. Polisi melihat terdakwa membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggang pada saat itu menggunakan sarung berupa senjata tajam jenis golok/keris yang pegangannya dan pembungkusnya terbuat dari kayu warna kuning, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” dan dihukum pidana penjara selama 2 dua bulan dan 10 sepuluh jawaban dari kami, semoga Hukum1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1] Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951[2] Pasal 2 ayat 2 UU Darurat 12/1951[3] Penjelasan Pasal 15 ayat 2 UU Kepolisian Tags
oleh Putra Bunda dan Alexander R Mudrig Seringkali di jumpai, karena sangat sayang dan rasa ingin menghargai benda pusaka atau keris misalnya. Rasanya banyak juga orang-orang yang terlalu berlebihan dalam hal penyimpanan benda pusaka. Tidak lah sedikit di antara kita yang menyimpan keris atau pusaka menjadi satu bersama-sama dengan pakaian di dalam lemari. Malahan terkadang tempat tersebut dengan sengaja di beri dengan bunga-bunga dengan maksud agar timbul aroma wangi. Dan menurut penulis, cara seperti ini sabenarnya tidaklah baik jika di lakukan. Mengingat bunga yang di tebarkan di dalam lemari tersebut dalam kurun waktu satu atau dua hari akan segera layu dan rusak atau busuk, Dan kemungkinan besar akan menimbulkan aroma yang tidak di inginkan, apalagi lemari pakaian biasanya adalah tempat yang selalu dalam kondisi tertutup, sehingga hawa lembab dalam almari akan mempercepat proses pembusukan dari bunga-bunga tersebut. Maka sebaiknya Keris atau Pusaka di simpan dalam suatu tempat tersendiri, dan sebisa mungkin tempat penyimpanan tersebut terbuka atau lebih sering di buka . Dan jika keris terpaksa harus di simpan dalam lemari pakaian, mungkin ada baiknya keris-keris tersebut harus lebih sering di keluarkan dan lemari juga harus sering-sering di buka dan seyogyanya 1. Keris yang di dalam warangka hendaklah tidak di taruh begitu saja namun baiknya di buatkan selongsong wadah dari kain, yang mana di usahakan sebisa mungkin dapat menutupi seluruh bagian keris. 2. Selama dalam selongsong tersebut ada baiknya jika keris tidak diberikan hiasan berupa untaian bunga, yang biasa di kalungkan di sekitar mendak. Sebab hawa sari bunga tersebut bila menguap, dapat tersedot masuk melalui celah-celah warangka , dan kemudian menempel pada bilah keris. Hal ini akan dapat merugikan, sebab zat-zat yang terkandung dalam uap bunga tersebut dapat menyebabkan proses perusakan pada bilah keris. Di sadur dari buku pengetahuan tentang keris, oleh KOESN Sumber ADOPSI KERIS grup facebook
cara menyimpan keris yang benar