Dimana pada asuransi ini merupakan salah satu perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang juga menerapkan berbagai strategi pemasaran untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah nasabah asuransi.
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi. d.
membandingkan financial distress asuransi syariah dan konvensional. Sampel penelitian ini terdiri dari 36 perusahaan asuransi syariah dan 49 perusahaan konvensional, dipilih secara purposive sampling. Metode statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis penelitian adalah analisis regresi linear berganda dan sample t-test.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/X/2011 menyatakan bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah saling melindungi dan gotong royong antara beberapa orang atau pihak yang berinvestasi dalam bentuk aset atau tabarru' menawarkan model pengembalian terhadap risiko tertentu dari kontrak (Kewajiban menurut persyaratan Syariah).
Pengawasan dana asuransi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan transaksi sesuai prinsip syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional masing-masing.
Kumpulan Pertanyaan tentang Asuransi Jiwa, Kesehatan, Syariah. Bagi masyarakat awam yang belum begitu paham tentang asuransi, tentu ada banyak sekali pertanyaan tentang asuransi. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai dari apa itu asuransi, apa manfaatnya, bagaimana cara membelinya, apa arti istilah-istilah di dalamnya dan sebagainya.
kYl2u.
kritik dan saran perusahaan asuransi syariah